Terima Aduan Masyarakat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Minta Polres Torut Tutup Aktivitas Tambang Batu di Tikala karena Masuk Kawasan Objek Wisata

  • Bagikan
  • Berpotensi Timbulkan Bencana Banjir dan Longsor

PALOPOPOS.O.ID TORAJA -- Aktivitas pertambangan di Tikala, Toraja Utara semakin meresahkan masyarakat. Banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, yakni mulai dari kerusakan akses jalan warga, banyaknya debu di sekitar pertambangan, dan tak kalah besar dampaknya adalah berpotensi timbulnya bencana alam longsor dan banjir.

Bahkan Kawasan pertambangan tersebut juga mengancam hilangnya objek wisata di Tikala, Toraja Utara. Padahal Pemda Torut sudah menetapkan Kawasan tersebut sebagai salah satu objek wisata yang di-SK-kan Bupati Toraja Utara pada Tahun 2012, lalu, Frederik Batti Sorring.

Bahwa lokasi penambangan berada tepat di dalam Kawasan Wisata Alam yaitu Wisata Tongkonan Marimbunna yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 393/XI/2012 tentang Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Toraja Utara sehingga aktivitas tambang telah merusak kawasan cagar budaya yang wajib dilestarikan. Jika ini terus diiaran, apalagi yag kita ingin banggakan Toraja sebagai Kota Pariwisata.

Melihat lingkungannya semakin di rusak, masyarakat Tikala lalu mengadukan hal ini kepada Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang (JFK) melalui surat yang dikirimkan lewat perwakilan masyarakat Tikala, yakni Prof. DR. Agus Salim, S.H., M.H., Anthonius T. Tulak, S.H., M.H., Efran Bima Muttaqin, S.H., M.H., Andre Salim, S.H., M.H. dan Willyam Carlos Panggeso, S.H., M.H.

Dalam surat aduan yang diterima JFK, masyarakat Tikala mengungkapkan keresahan perihal akivitas tambang batu yang dianggap mengganggu aktivitas serta berpotensi dapat menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di Lembang Tikala.

JFK pun menyayangkan kalau ada Objek wisata Tikala dirusak, padahal Toraja Utara yang bisa dijual dan mendatangkan pendapat daerah adalah utamanya dari Objek Pariwisata tapi kalau objeknya sudah dirusak apalagi yang kita ingin banggakan.

"Apalagi sudah ada Keputusan Bupati Toraja Utara Tahun 2012 lalu, pada poin No 12 masuk dalam Objek wisata apakah ini dilanggar dan kalau kita chek di Modi belum ditemukan tapi kepastiannya saya akan menyurat ke kementerian ESDM untuk menanyakan soal perizinan tambang galian C di Tikala," kata JFK dihubungi Palopo Pos, Rabu 2 April 2025.

Soal izin eksplorasi tambang saat ini sudah sangat terbuka siapapun bisa menegchek karena sebelum RAKB yang dikeluarkan akan muncul di Modi dengan status IUP Produksi.

Pentahapannya adalah perancangan, ⁠wiup, ⁠iup explorasi, ⁠iup produksi, ⁠dan modi. Setelah di modi baru Provinsi Sulsel mengeluarkan RKAB untuk melaksanakan kegiatan.

Rencana Kerja Anggaran Biaya dikeluarkan setiap awal tahun. Berapa banyak kuota yang akan dikerjakan. "Jadi selama belum ada RAKB tidak boleh ada kegiatan penambangan," tegas JFK.(idr)

  • Bagikan