PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Palopo, telah mengeluarkan pemberitahuan status atas pelaporan yang ditujukan kepada calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan bersangkutan terkait pencalonannya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo. Keputusan Bawaslu ini dituangkan secara tertulis tertanggal, Senin, 31 Maret 2025.
Berdasarkan kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran atas laporan dengan nomor register:01/Reg/LPPW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan melanggar pasal 7, ayat 2, huruf g, undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 14 ayat 2, huruf f, pasal 20 ayat 2 point B, PKPU nomor 8 tahun 2024 dengan pelanggaran administrasi.
Dengan demikian, perihal tersebut diteruskan ke instansi terkait yakni, KPU Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansyah membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, telah putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan.
Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo.
"Hingga hari ketiga ke depan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” katanya, Selasa, 1 April 2025.
Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon.
“Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Sehingga, Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait perihal tersebut.
Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya pada Pilwalkot 2024. Akhmad Syarifuddin pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo tahun 2018 dalam kasus ujaran kebencian. (rul/idr)