PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Pada bulan ramadan tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo menyalurkan 2.100 paket bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Itu diluar penyaluran zakat fitrah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Palopo, As'ad Syam yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Senin, 7 April 2025 lalu.
Disinggung realisasi Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) selama bulan puasa lalu, As'ad belum bisa memberikan data karena pihaknya masih sementara menerima laporan dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) masjid.
''Sampai hari ini baru sekitar 80 masjid yang melapor. Semoga pekan ini UPZ masjid sudah kelar melaporkan tugasnya,'' terangnya.
Jumlah UPZ masjid yang terdaftar di Baznas Palopo tahun 2024, sebanyak 204 unit. Itu belum termasuk UPZ Polres, UPZ IAIN, UPZ Insan Madani, dan UPZ Pasukan Amal Shaleh (PAS).
Sebelumnya dilansir, Baznas Kota Palopo menargetkan pembayaran zakat tahun 2025 sebesar Rp9,3 miliar. Terdiri zakat maal Rp8,3 miliar dan zakat fitrah Rp4 miliar dari 160 ribu penduduk muslim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Palopo, As'ad Syam SE MAK yang ditemui Palopo Pos di Kantor Baznas, Jl. Islamic Centre, Kel. Takkalala, (7/3) lalu.
Menurutnya, penetapan zakat maal Rp8,3 miliar dilakukan oleh Baznas pusat berdasarkan perhitungan tertentu. Dengan memperhitungkan PDRB, tingkat perekonomian masyarakat, dan lainnya.
Adapun realisasi zakat fitrah tahun 2024 lalu sebesar Rp3,8 miliar dari target Rp4 miliar. Sedang realisasi zakat maal dan infak tahun 2024 Rp2,4 miliar dari target Rp4 miliar.
Ditegaskan As'ad, yang namanya zakat hukumnya wajib. Baik itu zakat fitrah maupun zakat maal, sama-sama wajib dikeluarkan.
Syarat menerima zakat dengan mendoakan karena itu kewajiban amil mendoakan orang berzakat. Amil yang menerima zakat, wajib melanjutkan atau menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.
Sesuai Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat. Yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (yang memiliki utang), fiisabilillah, dan ibnu sabil. (ikhwan ibrahim)