Cawawali Nomor 4 Akhmad Syarifuddin alias Ome Lolos dari Diskualifikasi

  • Bagikan
  • KPU Sulsel Minta Bersangkutan Umumkan Status Mantan Terpidana ke Publik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- KPU Sulsel akhirnya menjawab rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo perihal persyaratan administrasi dari calon Wakil Wali Kota Palopo Nomor 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome.

Keputusan KPU Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.

Dalam surat tersebut, KPU Sulsel memberikan kesempatan kepada Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” demikian bunyi poin pertama surat KPU Sulsel yang diteken Hasbullah selaku ketua pada Selasa (8/4/2025).

Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard. KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.

Selain itu, Ome juga diminta menyampaikan statusnya sebagai terpidana melalui media massa seperti surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.

KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sehingga terhadap saudara Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” demikian surat KPU Sulsel

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Ome selaku calon wakil wali Kota Palopo untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Ome diketahui Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016. Politisi Demokrat itu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut kerap berujung sanksi pembatalan calon seperti yang dialami eks calon wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.

Anggit didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai eks terpidana.

Delapan poin tindak lanjut KPU Sulsel terhadap pelanggaran Ome:

  1. Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
  2. Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui:

(a) pemasangan media luar ruang (out door media) seperti spanduk, banner, atau billboard;

(b) media sosial; dan

(c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.

  1. Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana.
  2. Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi.
  3. Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri bukti pengumuman.
  4. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.
  5. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(int)
  • Bagikan