PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sekabupaten Luwu.
Bupati Luwu, H Patahudding SAg menyerahkan langsung 40 Surat Keputusan (SK) Penjabat atau Plt Kepala Desa kepada masing-masing ASN di Rujab Bupati Luwu di Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa, Jumat (11/5) lalu.
Patahudding dalam sambutannya menekankan kepada para penjabat kepala desa, bahwa mereka ditunjuk penjabat kepala desa, semata mata untuk mengabdi kepada masyarakat dan diharapkan mengedepankan dan menjaga silaturrahmi dengan masyarakat yang ada di desa.
"Jaga ketertiban di lingkungan masyarakat dan yang paling penting jaga nama baik Pemda. Bapak Ibu sekalian menjabat Kepala desa dengan durasi waktu yang singkat. Untuk itu saya jalankan dengan penuh amanah agar tidak bermasalah hukum yang bisa membuat malu pemerintah, pribadi & bahkan keluargata," kata Patahudding seraya mengatakan, pihaknya juga berharap seluruh penjabat Kepala desa dapat menjaga kondusifitas wilayah masing masing serta tidak berpolitik praktis yang membuat sekat dalam masyarakat.
Sebanyak 40 ASN Luwu yang menerima SK Penjabat Kepala Desa, di antaranya, penjabat kepala Desa Lumaring kecamatan Larompong Syahruddin Gaffar SP, Penjabat Kepala Desa Padang Lambe Kecamatan Suli H Sartian Sunjawo, Penjabat Kades Tarramatekeng Kecamatan Ponrang Selatan, P, Herman Sukri. Penjabat Kades Pasamai Kecamatan Belopa Salahuddin Sakartani.
Selanjutnya Kepala Desa Balutan kecamatan Bupon Askar S.AN, Penjabat Kades Kaladi Darussalam Muhammad Anshari Djabar S.Hut, Penjabat Kepala Desa Puty Andi Baso Anka SE, Penjabat Kades Saronda Salma S.Pi, Penjabat Kades Posi kecamatan Bua, Tanri Bajo, SE, Penjabat Kades Tawondu Sam Abdi SH.
Adapun tugas 40 ASN yang ditunjuk penjabat kepala desa berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 306/IV/2025 diberi tugas, pertama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sampai terpilih dan telah dilantiknya kepala desa hasil pemilihan. Kedua, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempersiapkan proses pemilihan kepala desa serentak maupun pergantian antar waktu (PAW) sesuai peraturan perundang-undangan. (and/ikh)