Bawa Sabu Lima Gram dari Sidrap, DJ Cantik Asal Torut Dituntut Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) di Toraja Utara, inisial Mu dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Atas kepemilikan sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa dari Kab. Sidrap.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Kejari Luwu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 16 April 2025 mendatang.

Perkara ini ditangani tim jaksa yang terdiri Rini Wijaya SH, Litami Aprilia SH MM, dan Muhammad Wildan Yusuf SH MH.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, pada 13 Oktober 2024, terdakwa Mu alias Ja berangkat dari Kabupaten Toraja Utara (Tirut) menuju ke Sidrap untuk membawa alat DJ dan bertemu dengan teman-temannya.

Setelah menyimpan alat DJ-nya di sebuah cafe, terdakwa menghubungi Aswan (DPO) untuk memesan sabu-sabu seberat lima gram seharga Rp4,5 juta.

Esoknya, 14 Oktober 2024, terdakwa bersama temannya, Andi Asrianti Yasri SE alias Eca binti A Yasri mengonsumsi sabu-sabu. Setelah itu, mereka berangkat menuju Belopa, Kabupaten Luwu.

Setibanya di Belopa, terdakwa membeli gorengan di Lingkungan Pammanu. Lalu sabu yang kantongi, dimasukkan ke dalam plastik gorengan tahu isi lalu melanjutkan perjalanan.

Di Desa Seppong, keduanya istirahat. Saat itu terdakwa makan gorengan yang telah dibeli. Sedang Andi Asrianti bermain game online. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rekannya.

Petugas kepolisian menemukan empat shacet yang diduga shabu dalam penguasaan terdakwa yang ditemukan di dalam gorengan tahu isi yang dibungkus dengan satu lembar tissu warna putih yang dibalut dengan plastik bening.

Petugas juga menemukan barang bukti satu unit handphone android merek Oppo warna hitam dan satu timbangan scale tanpa baterai di dalam tas make up terdakwa. Kemudian petugas kepolisian mengintrogasi terdakwa.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari Aswan (DPO) yaitu untuk terdakwa konsumsi bersama teman-temannya serta untuk stok dan dipakai sebelum terdakwa bekerja sebagai DJ pada salah satu club malam di Kab. Toraja Utara. (ikh)

  • Bagikan