Polisi Tangkap 3 Pemuda dan Amankan Barbuk Total 14 Paket Sabu di Toraja Utara

  • Bagikan

Personil Satresnarkoba Polres Toraja Utara saat mengamankan pelaku pengedaran narkoba jenis sabu total 14 paket barang bukti (Barbuk). Senin,9 April 2025.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin, 09 April 2025 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 3 orang pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, RAJ alias OD (48) warga Penanian, Kecamatan Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malango’, Kecamatan Rantepao beserta sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025,Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 3 orang pemuda, beserta puluhan paket sabu.

Iptu Firman menjelaskan jika dalam pengungkapan tersebut pihaknya lebih dulu mengamankan RAL alias SB dan RAJ alias OD, yang dari padanya ditemukan total 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. 7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL, tambahnya.

“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning, meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.

Kini ketiga terduga pelaku beserta total 14 sachet barang bukti (Barbuk) paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Albert)

  • Bagikan

Exit mobile version