Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial MS, VB, LL diamankan di Mapolres Tana Toraja, Senin (14/4/2025).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan tiga pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (22/3/2025) lalu.
Para pelaku inisial MS (34 tahun), VB (23 tahun) dan LL (30 tahun) diamankan di wilayah Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan mengatakan ketiga pelaku telah diamankan beserta barang bukti setelah dilakukan penyelidikan oleh personel.
“Atas serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami telah amankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” tuturnya dalam rilis, Senin (14/4/2025).
Adapun kronologi pengungkapan kasus setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka beserta barang bukti berupa 5 sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram.
“Ditemukan pula 1 buah timbangan elektronik, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone dan 31 sachet kosong,” tambah Kasat Narkoba, Iptu Firdaus.
Lanjut Firdaus, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka resmi ditahan.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Risna)