BPJS Kesehatan---Dok. Istimewa
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat Indonesia untuk mengatasi persoalan biaya kesehatan.
Dengan layanan asuransi non-komersial ini, lebih banyak orang dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Namun, penting untuk diketahui karena terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar 21 penyakit dan layanan tersebut antara lain:
- Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang muncul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Layanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*/dis/pp)