Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Pertanyakan Transparansi CSR dan Pengelolaan Limbah PT. MDA

  • Bagikan
  • Belum Beroperasi Tapi Sudah Masuk Bursa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA — Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang, mempertanyakan transparansi PT Masmindo Dwi Area (MDA) terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) serta pengelolaan limbah di proyek tambang emas, di Rante Balla Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat MDA diduga telah menjadi bagian dari perusahaan publik setelah diakuisisi oleh PT Indika Energy Tbk (INDY). Menurut Frederik, status publik tersebut semestinya mendorong keterbukaan, khususnya mengenai pelaksanaan CSR yang merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kalau sudah naik ke bursa saham, itu artinya perusahaan sudah memiliki proyeksi keuntungan yang jelas. Lalu CSR-nya sudah digunakan untuk apa saja? Berapa jumlah dananya? Ini harus terbuka, jangan ditutup-tutupi,” ujar Frederik mempertanyakan.

Untuk diketahui pada Oktober 2021, Indika Energy melalui anak usahanya, PT Indika Mineral Investindo (IMI), mengakuisisi seluruh saham Nusantara Resources Limited (NUS), perusahaan asal Australia yang sebelumnya memiliki MDA. Transaksi senilai AUD 58,8 juta ini menjadikan Indika Energy sebagai pemilik penuh MDA, yang memegang Kontrak Karya generasi ke-7 untuk proyek Awak Mas hingga tahun 2050.

Namun demikian, hingga April 2025, proyek Awak Mas belum memulai produksi emas. Indika Energy menargetkan produksi dimulai pada tahun ini, dengan estimasi output mencapai 100.000 ons emas per tahun. Di tengah belum beroperasinya kegiatan produksi, publik juga mempertanyakan dasar penawaran saham serta bentuk kontribusi nyata perusahaan kepada masyarakat.

Permasalahan di Lapangan
Frederik juga mempertanyakan belum adanya informasi dari MDA dalam pelaksanaan CSR dan menilai bahwa situasi di lapangan masih jauh dari kata siap. Salah satu isu krusial adalah persoalan pembebasan lahan.

Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan penyerobotan tanah secara ilegal oleh oknum kepala desa, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini mencerminkan bahwa selain belum berproduksi, kondisi internal dan sosial perusahaan masih sangat carut-marut.

Selanjutnya, Frederik yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat berencana mengajukan pertanyaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keabsahan dan legalitas pencatatan MDA dalam struktur holding Indika Energy di bursa saham, terutama karena belum adanya kegiatan produksi serta masih banyaknya permasalahan di lapangan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi, termasuk soal CSR, bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan bagian dari regulasi perusahaan publik.

“Kalau belum produksi, tapi sudah ada di saham, atas dasar apa? Ini yang saya akan tanyakan ke OJK,” tutupnya. (int)

  • Bagikan