Korban Berjumlah 4 Orang, Kerugian Ada sampai Rp31 Juta
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kapolres Palopo yang baru AKBP Dedi Surya Darma, baru menjabat dua hari sudah bekerja dengan berhasil mengungkap kasus penipuan.
Melalui Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap seorang perempuan, pelaku penipuan dengan modus order barang fiktif. Pelaku berinisial WYK (34) warga Jl. Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
Aksi pelaku ini, telah dijalankan sejak 2023 lalu. Dan 'memakan' korban empat orang.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A yang dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum (PIDUM), IPDA Hewith Manurung, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 April 2025.
"Pelaku ini telah dilaporkan empat orang. Salah satu korban merupakan anggota Polisi atas nama Rosmina. Korban mengalami kerugian setelah ditipu pelaku dengan modus meminta korban mentransfer uang untuk melunasi pesanan fiktif berupa baju kaos yang disebut akan dibayar kembali beserta keuntungan," kata Hewith.
Pelaku dan korban yang saling kenal, lanjutnya, itu komunikasi lewat whatsapp.
Saat komunikasi dengan korban, pelaku elaku bahkan melibatkan pihak lain untuk meyakinkan korban.
"Pelaku yang telah menipu empat orang ini dengan modus yang sama, dalam salah satu kejadian, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp31 juta atas nama pemesan fiktif bernama Putri.
Setelah dijanjikan keuntungan dan diyakinkan pelaku serta pihak yang mengaku sebagai pemilik konveksi, korban pun mengirim uang. Namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada,"ungkapnya.
Pelaku yang ditangkap pada Jumat (11/4/2025) lalu di Jl. Batara Lattu, Kelurahan Sabbampar itu, saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemberkasan oleh penyidik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara," tutupnya. (ria/idr)