Pelaku FN (23 tahun) beserta barang bukti narkotika jenis ganja berat 1,2 kilogram diamankan ke Mapolres Tana Toraja, Rabu (16/4/2025).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial FM (37 tahun) warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
FM ditangkap di jalan poros Makale-Rantepao pada sebuah operasi oleh jajaran personel Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada Rabu (9/4/2025) lalu.
Diketahui pelaku mengedar daun ganja kering dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
“Pengungkapan dari kasus ini atas kerja keras personel kami sehingga pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti,” ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan kepada media, Rabu (16/4/2025).
Budi menjelaskan FN saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menambahkan bahwa narkotika jenis ganja 1,2 Kg dimiliki pelaku dibeli dari luar Sulsel dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Dari total ganja diamankan dikemas dalam 22 plastik garis dimaksud akan dijual pelaku,” terang Firdaus.
Atas perbuatannya, FN dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus narkotika menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Risna)