Pemprov Sulsel Tunda Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Kabupaten/Kota, Ini Alasannya

  • Bagikan
Dr.dr. Ishaq Iskandar (Kadis Kesehatan Sulsel)

Dr.dr. Ishaq Iskandar (Kadis Kesehatan Sulsel)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan respon terkait kabar penahanan dana sharing Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke pemerintah kabupaten/kota.

Dari keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Dr.dr. Ishaq Iskandar yang diterima Fajar.co.id terkait surat edaran memang benar dan dikeluarkan sejak tahun 2025.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024. Dan untuk penahanan penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bersifat sementara.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis keterangan tersebut.

“Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024,” tambahnya.
Adapun alasan dilakukannya penghentian sementara penyaluran bantuan ini karena adanya beberapa temuan.

Pertama, ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP). Kedua, rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi yang menyarankan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahun anggaran 2024. Ketiga, temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.

Pihak Pemprov Sulsel pun saat ini berusaha dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyaluran dengan mengambil langkah-langkah tertentu. Seperti pembaruan Data Peserta Pemutakhiran data peserta Program Kesehatan Gratis untuk memastikan akurasi dan validitas informasi, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kedua, sosialisasi kepada Masyarakat Melaksanakan kampanye sosialisasi agar masyarakat memahami alasan penghentian sementara bantuan dan tidak terjadi kebingungan. Kemudian, penguatan Sistem Monitoring Meningkatkan sistem monitoring penyaluran bantuan, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mengurangi kesalahan data.

Selanjutnya, kolaborasi dengan pihak terkait Membentuk tim kerja yang melibatkan Dinas Kesehatan, BPK, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK serta memastikan transparansi.

Rencana Penyaluran Bantuan 2025 Menyusun rencana strategis penyaluran bantuan tahun 2025 dengan kriteria kelayakan yang jelas dan prosedur verifikasi yang ketat.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kesehatan gratis untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta melakukan perbaikan yang diperlukan.

Juga pelatihan dan Pengembangan SDM Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan dan petugas yang terlibat dalam program untuk memahami prosedur dan pentingnya integritas data.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap program kesehatan gratis dapat dijalankan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” terangnya.
Adapun PBI BPJS merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
Iuran PBI sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.(fajar)

  • Bagikan