Penipu Online Asal Palopo Begitu Lihai, Perdaya Seorang Polwan

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seorang perempuan, warga Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, inisial WYK yang ditangkap kasus dugaan penipuan, terancam 4 tahun kurungan penjara.

Aksi tersebut, dilakoni sejak tahun 2023 silam dan berhasil menipu empat orang korban. Dan salah satu korbannya, ternyata seorang Polwan. Dari keempat korban, ada yag mengalami kerugian hingga Rp31 juta.

Itu disampaikan Kanit Pidum, IPDA Hewith Manurung saat dikonfirmasi, Rabu, 16 April 2025.

"Dari pengakuan pelaku, dia beraksi sendiri. Dan korban memang kenal dengan pelaku. Sekarang berkasnya masih tahap perampungan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara,"ucap Hewith melalui sambungan telepon.

Dilansir dari berita sebelumnya, WYK ditangkap pada Jumat (11/4/2025) lalu di kediamannya, Jl. Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu.

Dia ditangkap atas laporan dugaan penipuan modus orderan fiktif.

Aksi pelaku ini, telah dilaporkan oleh empat orang dan korban terakhir yang melapor atas nama Rosmina yang juga merupakan anggota Polri.

Modus pelaku, meminta korban mentransfer uang untuk melunasi pesanan fiktif berupa baju kaos yang disebut akan dibayar kembali beserta keuntungan. Akan tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban.

Tak tanggung- tanggung, untuk memuluskan aksinya dan meyakinkan korban, pelaku bahkan membawa- bawa nama orang lain yang dikenal oleh korban.(riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version