Selundupkan Sabu 45,5 Gram dari Malaysia, Dihukum 10 Tahun

  • Bagikan
--ilustrasi narkoba--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Terdakwa kepemilikan satu ball sabu-sabu sebesar 45,5 gram yang diselundupkan dari Malaysia, Nasri bin Basri dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa, 8 April 2025 lalu. Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri Imam Setyawan (hakim ketua) serta dua hakim anggota Wahyu Hidayat dan Andi Aswandi Tashar.

Sebelumnya, tim jaksa Kejari Luwu yang terdiri Rini Wijaya SH, Finie Opaulie Eka Putri SH, Litami Aprilia SH MM, dan Muhammad Wildam Yusuf SH, menuntut terdakwa Basri 13 tahun penjara.

Berdasarkan laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, terdakwa Nasri bersama kakaknya
Sudirman (DPO) bertemu dengan Max Alias ASENG (DPO) melakukan transaksi satu ball sabu-sabu seberat 45,5 gram seharga RM. 3.000 (senilai Rp10 juta) di Kampung Tanjung Batu Tengah Kukusan 2 Tawau, Malaysia pada 15 Agustus 2024.

Terdakwa mengkonsumsi sabu untuk mengetes/mencoba keasliannya. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Kemudian pada 18 Agustus 2024, terdakwa berangkat dari Kota Tawau, Malaysia menuju ke Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkewau, Kecamatan Suli, Kab. Luwu, dengan membawa satu ball sabu dengan cara, terdakwa masukkan ke dalam silicon/kondom, kemudian dimasukkan ke dalam an*snya.

Di Pelabuhan Tawau, terdakwa menggunakan speed/perahu kecil menuju ke Pulau Sebatik. Sekitar 15 menit kemudian, terdakwa tiba di Pulau Sebatik, dan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Nunukan menggunakan mobil sewa.

Dari Nunukan memesan tiket kapal dengan tujuan ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan selama tiga malam dua hari. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan dari Kota Pare-Pare menuju ke Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkewau, Kecamatan Suli, Kab. Luwu menggunakan mobil sewa.

Pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19:00 Wita terdakwa tiba di rumah milik sepupunya, di Dusun Buntu Tanah. Lalu menyimpan sabu tersebut di bawah Kasur tepatnya di dalam kamar milik sepupu terdakwa.

Setelah itu sabu tersebut sebagian terdakwa konsumsi dan sebagian terdakwa serahkan kepada Johan (DPO) untuk dijual.

Pada 21 September 2024 sekitar pukul 21:00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa biasa melakukan transaksi shabu di wilayah Kecamatan Suli, maka anggota kepolisian datang ke Johan. Saat itu terdakwa baring di dalam kamar.

Lalu petugas kepolisian menggeledah kamar tempat tidur terdakwa dan menemukan satu sachet plastik ukuran besar berisikan sabu di bawah tempat tidur terdakwa. Polisi juga menemukan barang lainnya dompet berisi uang tunai Rp500 ribu. Serta bukti resi pengiriman uang atas nama Smasian tujuan Malaysia/Tawau.

Terdakwa yang mengaku sabu itu miliknya, digelandang ke Kantor Polres Luwu. Ia diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan