Patut Ditiru! Bupati Enrekang Bakal Razia ASN di Warkop Saat Jam Kerja

  • Bagikan
  • Terbitkan Surat Edaran

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID ENREKANG - Apa yang dilakukan Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga bisa dicontoh daerah lain. Dimana Bupati menerbitkan surat edaran terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Dalam SE, Bupati Yusuf menginstruksikan Satpol PP merazia ASN yang beraktivitas di luar lingkungan kerja tanpa surat izin.


"Penegakan disiplin ini menjadi fokus kita. Kita akan tegakkan kedisiplinan itu dengan memberikan hukuman bagi yang melanggar sesuai dengan undang undang ASN dan peraturan daerah," kata Yusuf, Kamis (17/4/2025).


Yusuf menjelaskan, dalam surat edaran itu juga tertuang aturan yang mewajibkan seluruh ASN (PNS dan PPPK) berada di lingkungan kerja selama jam kerja. ASN yang beraktivitas di luar lingkungan kerja pada jam kerja tanpa izin diancam sanksi.


"Kalau ada ASN yang berada di luar lingkungan kerja pada jam kerja, harus dibuktikan dengan surat dari atasan masing-masing. Tanpa surat kita anggap melanggar disiplin, dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.


Yusuf mengemukakan, dalam penegakan disiplin ASN, ia akan melibatkan Satpol PP. Satpol akan melakukan patroli rutin selama jam kerja, serta menggiring kembali ke kantor setiap ASN (PNS dan PPPK) yang kedapatan berkeliaran di luar lingkungan kerja tanpa surat tugas kedinasan.


"Petugas Satpol Pamong Praja berhak meminta identifikasi dan bukti surat perintah tugas apabila diperlukan. Razia akan menyasar tempat yang memungkinkan jadi tempat nongkrong. Termasuk warkop dan kafe," jelas Yusuf.


Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Enrekang, Burhanuddin menegaskan kesiapannya bahwa satuannya akan menegakkan perintah Bupati sesuai aturan yang berlaku.


"Kami ingatkan kepada ASN untuk komitmennya dan nengingatkan kepada pihak yang terkait agar patuh terhadap aturan yang ada. Kita sudah buat tim untuk melaksanakan penegakan Perda," kata Burhanuddin.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version