Ashabul Kahfi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ashabul Kahfi turut prihatin dengan nasib karyawan UD Sentosa Seal, yakni sebuah perusahaan yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, pekerja yang mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), gaji dipotong saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan adalah pelanggaran serius.
"Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja," ucap Kahfi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah salat Jumat, perlu saya tegaskan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM serius dan hukum ketenagakerjaan," tegasnya
Disebutkan dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Selain itu, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
"Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pelanggaran seperti ini tidak terulang. Kami juga mengajak para pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengaku baru kali ini merasa sangat tersinggung karena tak dihargai Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentosa Seal. Peristiwanya terjadi ketika dia mencoba mediasi kasus penahan ijazah buruh oleh pengusaha bernama Jan Hwa Diana di UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” kata Noel, usai mediasi pada Kamis (17/4/2025).
Dalam mediasi diketahui ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan perusahaan. Setelah mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, Noel itu menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Ia mendukung penuh langkah mantan karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.
Ia menilai, sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.
Ia menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menekankan, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Mantan aktivis 1998 ini, menyatakan negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung. (*)