Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Luwu, Tersangka Kembalikan Rp368 Juta

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Luwu Menerima Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Luwu, Berlangsung Di Kejari Luwu, Rabu (16/4/2025). (Foto:Kejari Luwu)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu tahun 2022 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp368,9 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Rabu (16/4) lalu.

Dana tersebut diterima Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang dipimpin oleh Rama Hadi SH. Ada tiga tersangka kasus ini yakni Ketua KONI ARM, Bendahara SS, dan A selaku sekretaris.

Dilansir laman eksposindo (16/4), Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368,9 juta, diserahkan langsung oleh para tersangka kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang kemudian dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni inisial ARM jabatan Ketua KONI Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Inisial SS jabatan Bendahara KONI Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Dan Inisial A jabatan Sekretaris KONI Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Luwu Tahun 2022, yangmana terdapat perbedaan antara laporan dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.

Pengembalian Kerugian Negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan