Praperadilan Penetapan Tersangka Sainuddin Larango Diajukan di PN Kendari

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, KENDARI-- Kantor Hukum HJ Bintang & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta Kendari terkait penetapan Sainuddin Larango sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Permohonan ini telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN Kdi.

Rilis yang diterima Selasa, 22 April 2025. Sidang perdana yang sedianya digelar pada pekan lalu, terpaksa ditunda karena pihak termohon—Kapolresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal Umum—tidak hadir dan meminta penundaan. Hari ini, persidangan kembali dijadwalkan untuk dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari.

Kuasa hukum Pemohon, Supriadi, S.H., dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya menilai proses penetapan tersangka terhadap klien mereka sarat dengan kejanggalan dan terindikasi adanya kekeliruan penerapan hukum.

"Sejak awal kami menilai bahwa penerapan pasal terhadap klien kami sangat dipaksakan. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang digunakan oleh penyidik tidak tepat karena tidak terdapat bukti terjadinya penganiayaan berat. Justru pelimpahan perkara ini ke ranah tipiring menunjukkan bahwa proses penyidikan dari awal bermasalah," jelas Supriadi.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Sainuddin Larango telah dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polresta Kendari, yang menurutnya menjadi indikasi kuat bahwa tidak ada dasar hukum yang sah dalam proses penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan hukum yang disampaikan dalam dokumen resmi praperadilan, yakni:

1. Menerima Permohonan Praperadilan untuk Seluruhnya.


2. Menyatakan Tidak Sahnya SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/287/XI/2024/Satreskrim POLRESTA KENDARI tanggal 21 November 2024 dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga penyidikan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


3. Penetapan Tersangka Tidak Sah: Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/252/XII/2024/Satreskrim Polresta Kendari tanggal 10 Desember 2024 dianggap tidak sah secara hukum.


4. Membatalkan Semua Keputusan Lanjutan: Menyatakan segala keputusan atau tindakan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak sah.


5. Memerintahkan Penghentian Penyidikan terhadap Pemohon.


6. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam hal kedudukan hukum, harkat, dan martabat.


7. Menghukum Termohon untuk Membayar Biaya Perkara sesuai ketentuan hukum.



Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan psikologis akibat status tersangka yang mereka anggap cacat hukum tersebut.

"Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari dapat melihat perkara ini secara jernih dan obyektif, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bukan sekadar formalisme prosedural," tutup Supriadi.

Sebagai tambahan informasi, meskipun awalnya kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, namun dalam perjalanannya, pihak kepolisian justru melimpahkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Sainuddin Larango dilakukan tanpa landasan hukum yang cukup kuat.

Perkembangan persidangan praperadilan ini akan menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan prinsip due process of law di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Kendari. (rls/ikh)

  • Bagikan