Ilustrasi halal (Foto: Istimewa)
PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya poduk makanan berlabel halal, namun mengandung unsur babi.
Kepala BPJPH Haikal Hasan secara langsung mengumumkan temuan tersebut di kantornya. Pengumuman dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak pengawas sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata dia.
Hal itu pun mendapatkan respons serius dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Dia meminta agar temuan tersebut harus diusut tuntas. Sampai dengan mengecek siapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terlibat. Kepentingan umat Islam selaku konsumen, tidak boleh dirugikan.
Sorotan tersebut disampaikan Gus Yahya di sela syawalan bersama media di kantornya pada Selasa, 22 April 2025.
Dia mempertanyakan kenapa bisa produk halal, tapi masih mengandung unsur babi.
"Yang mengesahkan halal siapa, yang menerbitkan sertifikat halal siapa," katanya. Gus Yahya mengatakan harus ada review atau pemeriksaan lebih dalam soal kasus tersebut. "Harus dicari siapa yang salah," katanya.
Dia lantas menuturkan alur proses sertifikasi halal. Setelah pendaftaran, dilakukan pemeriksaan oleh LPH. Bahkan PBNU sendiri juga memiliki LPH yang bekerja samA dengan lembaga lain untuk penyediaan laboratorium.
Di sisi lain, jika temuan makanan berlabel halal namun mengandung babi itu temuan masyarakat, berarti monitoring di tingkat bawah sudah berjalan. Sehingga tinggal pemerintah selaku regulator dan pengawas resmi, melakukan tugasnya dengan baik.
Tujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal itu adalah Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422. Kemudian Corniche Marshmallow Rasa Apel bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.
Produk berikutnya adalah ChompChomp Car Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821. Lalu ChompChomp Flower Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Selanjutnya ChompChomp Mini Marshmallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Berikutnya Hakiki Gelatin
(ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina) (ID00410000476551022).
Seluruh sertifikat halal itu adalah Halal Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Fouder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan respons atas temuan itu. "Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal,yakni UU Mo 33 th 2014 dan PP No 48 tahun 2024 ditegakan," katanya pada Senin (21/4). Dia mengatakan upaya Low inforcement atau penegakan hukum menjadi sesuatu yang amat penting.
"Hukum halal harus ditegakkan," tandasnya. Kalau masih kuran memberikan efek jera, bisa dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan. Sebagaimana yang diatur oleh KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen.
"Masyarakat konsumen khususnya komsumen Muslim dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yg beredar di masyarakat," katanya. Sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal, pasca temuan itu, tetap mengandung unsur babi.
Gus Yahya menjelaskan pemeriksaan halal oleh LPH harus detail. Tidak hanya memeriksa kandungan makanan di laboratorium saja. Tetapi juga sampai turun langsung melihat proses pengolahannya di dapur atau pabrik. (jpg)