PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU -- BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) kembali serahkan santunan klaim senilai Rp218.892.750 kepada ahli waris pekerja PT Bua Karya Utama, Senin, 21 April 2025.
Penyerahan simbolis klaim tersebut dilakukan langsung Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palopo bersama Pimpinan PT Bua Karya Utama yang selanjutnya diserahkan kepada ahli waris an Misrawati bertempat di Kantor Perwakilan PT Bua Karya Utama.
Diketahui bahwa almarhum Nursaid pekerja PT Bua Karya Utama telah mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat menuju tempat kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, sehingga kejadian tersebut termasuk ranah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang harus mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya terhadap risiko sosial-ekonomi seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, dan hari tua.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase turut berduka cita atas kejadian yang telah menimpa almarhum dan ahli waris.
Ia mengatakan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha untuk meningkatkan layanan program dan manfaat.
“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat digunakan juga membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk dapat terus melanjutkan roda kehidupan,” tambah Haryanjas Pasang Kamase.(rhm)