Serap Aspirasi, DPRD Luwu Utara Lakukan Reses di Dapil Masing Masing, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Bagikan

Sekwan Luwu Utara Muhammad Yamin SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan reses masa sidang ke II tahun 2025.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabuaten Luwu Utara Muhammad Yamin kepada Palopo Pos Selasa 22 April 2025.

“Reses akan dilaksanakan 23 April atau sampai 28 April 2025  ”  kata Muhammad Yamin mantan Kabag Kesra Luwu Utara ini

Reses atau masa sidang ini, dilaksanakan seluruh anggota DPRD Luwu Utara yang disepakati secara berkelompok.

Sebelumnya ada rencana dilakukan perorangan. Namun, karena efisien anggaran, maka dilakukan berkelompok.

Tujuan reses adalah menyerap aspirasi masyarakat yang ada di dapil masing-masing.

''Reses ini  momentum untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya, dimana kebutuhan hingga permasalahan-permasalahan masyarakat bisa menyampaikan secara langsung kepada wakil rakyat atau anggota DPRD/ dewan,” tuturnya.

Menurutnya, kegitan reses itu tidak hanya untuk menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan pemerintah di Dapil.

“Termasuk membangun kepercayaan konstituen di dapilnya atau di daerah pemilihan masing masing,” katanya.

Sesuai Jadwal disepakati, Reses di mulai 23 April Sampai 28 April dengan Lokasi diantaranya.  Untuk reses di Dapil I  Kecamatan Masamba  bertempat di Kantor Camat Masamba pada tanggal 23 April 2025 Pukul 09.30 sampai Selesai . Kemudian Kecamatan Mappedeceng bertempat di Kantor Camat Mappedeceng tanggal 23 April 2025 pukul 13.30 sampai Selesai.  dan di Kecamatan  Rampi  bertempat di Kantor Camat Rampi pada tanggal  25 April 2025 pukul 09.300 sampai selesai.

DAPIL II kecamatan  Sukamaju Bertempat di Kantor Camat Sukamaju Tanggal 23 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai dan Kecamatan Sukamaju Selatan bertempat di Kantor Camat Sukamaju Selatan pada tanggal 24 April 2025 pukul 09.30 Sampai selesai.

DAPIL III Kecamatan Bonebone bertempat di kantor camat Bonebone , pada tanggal 23 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai. Dan Kecamatan Tana Lili bertempat di kantor camat pada tanggal 24 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai.

DAPIL IV Kecamatan Malangke bertempat di Kantor Camat, Pada tanggal 23 April 2025 pukul 9.30 sampai selesai dan Kecamatan Malangke Barat bertempat di kantor Camat pada tanggal 24 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai.

Dapil V Kecamatan Rongkong di kantor Camat pada tanggal 23 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai , Kecamatan Seko di kantor Camat pada tanggal 24 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai, Kecamatan Sabbang di kantor Camat pada tanggal 28 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai dan Kecamatan Sabbang Selatan di kantor Camat Pukul 09.30 sampai selesai.

Dapil VI Kecamatan Baebunta Selatan 23 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai dan Kecamatan Baebunta 24 April 2025 pukul 09.30 sampai selesai. (*/Junaidi Rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version