DPRD Tetapkan 7 Propemperda, Pj Wali Kota: Moga Dibahas Tepat Waktu

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., mengikuti dua rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis, 24 April 2025.

Agenda Rapat Paripurna itu yakni Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harizal A Latif, dan diikuti Anggota DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Camat.

Pada kesempatan itu dilaksanakan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berupa 4 (empat) Ranperda bersifat wajib dan 7 (tujuh) Ranperda bersifat pilihan, ranperda tersebut yakni :

  1. Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025-2030
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026.
  4. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
  5. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  6. Ranperda tentang Penanaman Modal.
  7. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
  8. Ranperda Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum Ketentraman Masyarakat.
  9. Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji
  10. Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
  11. Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Dalam sambutannya juga, Pj Wali Kota Palopo berharap, dengan Komitmen dan Kerjasama yang baik disertai rasa tangggung jawab, kiranya Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik, sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi Pemerintah Masyarakat Kota Palopo.

Sementara itu, dalam rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024, Pj Wali Kota dalam sambutannya mengatakan bahwa LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan check and balance pada tatanan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif.

Pj Wali Kota mengungkapkan, Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan wujud dari kemitraan yang strategis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Seluruh catatan, saran, dan masukan, baik yang bersifat strategis maupun teknis-akan kami tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program perencanaan dan pembangunan ke depan", ungkapnya.

"Pj Sekda, dan pimpinan perangkat daerah, tolong ini, kita sudah dengarkan tadi beberapa poin rekomendasi, saya berharap ini bisa
kita cermati secara seksama beberapa poin penting, itu harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku", jelasnya.

Dalam Paripurna itu dilakukan penandatanganan dan penyerahan SK rekomendasi DPRD Kota Palopo. (*/ami)

  • Bagikan

Exit mobile version