Proyek Penataan Jembatan Sungai Malili Telan Dana CSR Bank Sulselbar Cabang Luwu Timur Rp800 Juta, Diduga Markup

  • Bagikan

Jembatan sungai Malili.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Penataan Jembatan sungai Malili yang merupakan salah satu jembatan yang terletak di pusat kotq malili Kabupaten Luwu Timur yang telah menghabiskan dana yang berasal dari anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) bank Sulselbar Cabang Luwu Timur tahun 2023 lalu,sebesar Rp800 juta,saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan,dimana ada beberapa lampu yang terkait dengan proyek penataan jembatan tersebut sudah tidak berpungsi.

Selain itu anggaran yang berasal dari dana CSR Bank Sulselbar Cabang Luwu Timur yang di gunakan dalam proyek itu juga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

“Anggaran yang dihabiskan untuk proyek penataan jembatan sungai malili tidak sedikit yakni,Rp800 juta,sementara kondisi pisik hanya pemasangan lampu dan logo bank sulselbar,itupun sudah ada beberapa lampu yang tidak menyala,olehnya kami minta agar penegak hukum di Luwu Timur melakukan penyelidikan,karena dugaan kami ada markup pada proyek tersebut,” tandas Hermansyah,salah seorang pemerhati dana CSR Luwu Timur,Kamis 24 april 2025.

Dia mengatakan, Undang-undang yang mengatur dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

“Tapi jangan juga dimanfaatkan hanya karena mengejar keuntungan sepihak,apa lagi dana CSR merupakan anggaran yang dialokasikan oleh perusahaan untuk menjalankan program tanggung jawab perusahaan sosial terhadap masyarakat,” pungkasnya.(nastan)

  • Bagikan