Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 4 Laporkan Akun Facebook Syamsiar Syam

  • Bagikan

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

PALOPO ---Tim Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome), melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks yang dialamatkan kepada calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Palopo oleh Baihaki S.H didampingi kuasa hukum Ahmad syarifuddin yaitu, Imam wahyudi S.H, Wira S.H M.H., Mustakim S.H selaku kuasa hukum.

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2025/SPKT/POLRESPALOPO dan menyasar pemilik akun media sosial facebook atas nama Syamsiar Syam alias Bunda Mano Jie, yang diduga menyebarkan informasi tidak benar, informasi hoax dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami secara resmi telah melaporkan akun facebook bernama Syamsiar Syam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan penyebaran informasi bohong melalui akun facbook pribadinya,” ungkap Baihaki S.H kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Menurut Baihaki S.H pernyataan dan unggahan yang disebarkan oleh akun tersebut mengandung unsur narasi memfitnah, menyerang harkat martabat kliennya yang sarat dengan narasi bohong serta berpotensi menyesatkan opini publik, terutama di tengah tensi politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

“Kami menilai tindakan ini sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun politik, khususnya dalam konteks pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota. Informasi yang disebarkan bukan hanya hoaks, tapi juga menyerang reputasi dan integritas Pak Ome,” imbuhnya.

Baihaki S.H., menegaskan langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah demokrasi yang sehat dan menjunjung etika berpolitik, masyarakat tidak boleh menuduh sesuatu perbuatan terhadap orang yang tidak benar, tidak sesuai fakta apalagi mengunggah lewat media sosial.

Ia pun meminta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(rls)

  • Bagikan