Polda Sulsel Bongkar Jaringan Pembuat STNK Palsu dan Penggelapan Mobil

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis pengungkapan kasus pembuatan STNK palsu di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025). --IST--

Enam Motor dan Delapan Mobil Diamankan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka bersama sejumlah barang buktinya, termasuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025), menyebut pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulsel mencakup dua laporan polisi (LP).

Dimana, dari tujuh tersangka tersebut dikatakan kemungkinan masih akan bertambah. Mengingat, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mencetak STNK palsu, ada yang memasarkan STNK palsu, ada juga sebagian pemesan STNK palsu tersebut.

"Ini (pelaku) yang kita amankan ada dua LP, tapi kemungkinan nanti bertambah, masih ada lagi, tim masih terus bergerak. Jadi tujuh tersangka ini ada perannya masing-masing, tidak semua melakukan pemalsuan (mencetak) surat kendaraan palsu (STNK)," ujar Setiadi kepada wartawan.

Ia menyebut, untuk LP pertama dengan nomor LP/A/3/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA SULSEL, ada tiga orang tersangka dan semuanya merupakan warga Kabupaten Maros, masing-masing AS (53), ML (23) dan SY (47). Dimana, tersangka AS berperan menerima pesanan lalu mengubah atau memalsukan data yang tertera pada STNK asli kendaraan bermotor dan menjualnya dengan harga Rp 1 juta.

Sementara ML, berperan memesan STNK palsu tersebut dari AS lalu menggunakannya pada sepeda motor miliknya dengan cara ikut mengubah nomor polisi atau plat kendaraannya sesuai STNK palsu yang dipesan itu. Sedangkan SY, berperan menukarkan motor jenis Yamaha X Ride kepada ML dengan keadaan angsuran menunggak untuk diubah data pada STNK-nya.

Setiadi mengatakan, kasus ini terungkap pada 17 April 2025, setelah anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi terkait maraknya masyarakat menggunakan STNK palsu untuk digunakan pada kendaraan miliknya, tim lapangan langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Kita melakukan serangkaian penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan itu kita mendapatkan indentitas terduga pelaku pemalsuan STNK tersebut dan kita langsung mengamankan ketiga orang ini (tersangka) beserta barang buktinya," ungkapnya.

Sedangkan laporan kedua dengan nomor LP/A/4/IV/2025/SPKT/POLDA/ SULSEL, ada empat orang yang diamankan, masing-masing AR (45) warga Kabupaten Gowa, IS (43) warga Kota Makassar, GS (37) warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan DT (50) warga Kabupaten Jeneponto.

Peran tersangka AR, kata Setiadi, yakni menerima pesanan pembuatan STNK palsu dan plat palsu dengan harga Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta untuk per STNK. Pelaku disebut memesan STNK asli yang telah kedaluarsa atau mati pajak dari oknum debt collector lalu menghapus data atau tulisan asli pada STNK tersebut menggunakan silet dan kertas amplas lalu menggantikannya dengan data palsu, sesuai data pesanan.

"Selain menerima pesanan STNK palsu dari orang lain, AR juga menerima jasa untuk mencabut GPS yang terpasang pada mobil agar tidak terlacak oleh pemiliknya dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Mobil-mobil tersebut diduga diambil dari rental atau mobil yang berstatus masih kredit di pembiayaan dan digelapkan," bebernya.

Tak sampai di situ, STNK asli yang sudah dihapus datanya oleh AR selanjutnya dikerjakan oleh tersangka IS, dengan cara mengisi data pemesan menggunakan aplikasi edit foto di komputer dengan biaya edit per STNK sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan tersangka GS berperan menerima atau memesan STNK palsu dan plat palsu kepada AR dengan harga Rp 1,8 juta per STNK palsu, dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu per STNK palsu. Begitu juga tersangka DT, berperan menerima pesanan dari orang lain dengan harga Rp 3 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per STNK palsu tersebut.

"Kendaraan yang ada ini ada dua, ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian, ini tim kita masih bergerak, jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang kita amankan itu ada sekitar ratusan (STNK palsu) yang diproduksi," sebut Setiadi.

Dari pengungkapan dua laporan ini, barang bukti yang diamankan yakni tiga unit handphone, sejumlah STNK palsu dan BPKB atau plat palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer dan tujuh unit GPS.

“Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya.(fjr/idr)

  • Bagikan