Pekan Depan, Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS

  • Bagikan

ilustrasi pju

Penyidik Temukan Kerugian Negara Rp 790 Juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur tengah merampungkan perkembangan penyidikan dan dijadwalkan akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

“Unit Tipidkor telah merampungkan perkembangan penyidikan perkara pengadaan PJUTS di 14 desa se-Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh penyedia dari PT ARS,” ujar Bripka Taufik kepada media, Sabtu (26/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2022.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 790.854.000,-. Proyek tersebut diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Dari hasil rekomensasi Gelar Perkara nantinya yang telah disetujui, maka penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/Abdul karim)

  • Bagikan