PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (28/04).
Capaian ini membuktikan komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membuka akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu.
Usai dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, bertepatan dengan 68 hari kerjanya, Bupati Luwu H. Patahudding dan Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu, mewujudkan janji politiknya, yakni pelayanan kesehatan berbasis KTP elektronik di Kabupaten Luwu. Pelayanan kesehatan berbasis KTP elektronik ini ditandai dengan peluncuran Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Patahudding mengungkapkan bahwa pelaksanaan UHC Prioritas mulai tanggal 1 Mei 2025 menandakan dimulainya pelayanan kesehatan berbasis KTP elektronik, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan kesehatan lainnya di Kabupaten Luwu.
“Saat kampanye di Pilkada Kabupaten Luwu 2024 lalu, kami menjanjikan akan mewujudkan pelayanan kesehatan berbasis KTP elektronik. Jadi, mulai saat ini silakan masyarakat Kabupaten Luwu menikmati layanan kesehatan ini. Hal itu akan berlaku selama lima tahun di era kepemimpinan kami,” ungkap Patahudding.
Patahudding juga menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi petugas kesehatan untuk tidak mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Luwu. Ia meminta kepada seluruh dokter hingga perawat untuk bersikap ramah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Silakan ke rumah sakit jika sakit, cukup bawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Namun, jika Anda tidak lagi dilayani, laporkan kepada saya. Semua ini kita persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Luwu,” jelas Patahudding.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah mewujudkan pelayanan UHC Prioritas.
“Insyaallah tidak akan ada lagi hambatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Luwu. Dengan UHC Prioritas, begitu didaftarkan langsung aktif kepesertaan BPJS kesehatannya,” jelas Dahniar.
Dahniar menambahkan, bahwa di era digital saat ini peserta tidak perlu lagi khawatir akan layanan kesehatan, karena seluruh layanan bisa diakses melalui kanal non-tatap muka secara praktis dan efisien.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan menghadirkan fitur layanan non-tatap muka. Jadi, masyarakat tinggal memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN. Kami juga menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165 dan BPJS Kesehatan Care Center di 165. Harapannya, seluruh layanan BPJS Kesehatan semakin mudah diakses dan responsif untuk masyarakat,” tambah Dahniar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawary Basir, mengatakan bahwa peluncuran UHC Prioritas ini merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati Luwu. Pemkab Luwu telah memenuhi syarat, di mana kepesertaan lebih dari 91 persen warganya telah masuk dalam jaminan kesehatan. Dengan UHC Prioritas ini, diharapkan dapat memacu tingkat kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Luwu.
“UHC Prioritas berarti cakupan kesehatan semesta. Ini adalah sistem yang memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan tepat waktu. UHC bertujuan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Rosnawary.
Lanjutnya, untuk mewujudkan UHC Prioritas ini, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu tidak main-main dalam menggelontorkan alokasi anggaran. Keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu kini mencapai lebih dari 91 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu, yang mencapai 385.351 jiwa.
Dengan UHC Prioritas, itu artinya seluruh masyarakat Kabupaten Luwu bisa mengakses pelayanan kesehatan. Keistimewaan UHC Prioritas ini, yakni jika hari ini mendaftarkan diri, maka hari itu juga langsung aktif kepesertaan BPJS-nya. (sy/ra)