Petugas Haji Dilarang Flexing saat Bertugas di Tanah Suci

  • Bagikan
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mewanti-wanti agar petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) menggunakan media sosial secara proporsional -Istimewa-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini peringatan kepada petugas haji yang akan melaksanakan amanahnya di tanah suci. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mewanti-wanti agar petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) menggunakan media sosial secara proporsional.

"Penggunaan media sosial se-proporsional, sewajarnya. Tunjukkan kebaikan-kebaikan, bukan menunjukkan flexing karena bertugas bukan untuk itu," terang Hilman usai melepas keberangkatan petugas haji Jakarta Timur, Senin 28 April 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial ini jangan sampai meninggalkan kewajiban mereka dalam memberi layanan kepada para jemaah.

Tak hanya itu, petugas juga dilarang melepas seragamnya dan berlibur di tengah tugas.

"Mereka harus konsisten, tidak boleh meninggalkan tugas apalagi mengganti seragam."

Nanti apabila mereka ketahuan melakukan hal tersebut akan diberi sanksi tegas.

"Jalan-jalan ke kota lain, membuka seragam, itu terlarang dan akan kena sanksi berat, itu tidak bisa dilakukan oleh petugas," tandasnya.

Termasuk juga sistem dan peraturan yang harus ditepati.

"Dan kami sampaikan tadi bahwa mereka harus patuh pada sistem yang ada, kepada pimpinannya dan mudah-mudahan mereka bisa komitmen," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, diberangkatkan sebanyak 342 petugas PPIH Arah Saudi non-plotter hasil seleksi dan pelatihan.

Mereka berasal dari berbagai instansi, di antaranya, TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian-Kementerian Mitra, Kementerian Agama, utusan pondok pesantren, Perguruan Tinggi, Ormas Islam dan lain-lain. (dis/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version