Bidan Asal Lutra Ditangkap Narkoba Bersama Dua Rekan Prianya di Perum Permata Mungkajang

  • Bagikan
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan Satreskoba Polres Palopo di Perumahan Permata Mungkajang 03, Ahad (27/4) lalu. --ft: istimewa--

MUNGKAJANG-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di Perumahan Permata Mungkajang 03, Kelurahan Mungkajang, Palopo, pada Ahad (27/4) lalu. Satu di antaranya wanita berinisial NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Dua lainnya masing-masing lelaki RS (36), wiraswasta berdomisili di Perumnas Rampoang, Palopo dan FF (23) pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 03.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, dan mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik F, ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil, 1 unit handphone.

Saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Palopo, petugas menemukan terduga pelaku NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, yang di dalamnya berisi satu sachet sabu.

Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya, tambah Iptu Abdul Majid.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak ICON .

Transaksi dilakukan dengan metode transfer senilai Rp350 ribu ke rekening, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus.

Setelah pembayaran, barang haram tersebut diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan di sekitar Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Palopo.

Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung, ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ria/ikh)

  • Bagikan