Empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Saluputti Diamankan, Dua Tersangka

  • Bagikan

Empat pelaku judi hasil pengrebekan giat judi sabung ayam di Saluputti diamankan ke Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (29/4/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Personel Polsek Saluputti dibackup Satuan Resmob Polres Tana Toraja mengrebek arena praktek judi sabung ayam di Lembang (Desa) Sa’tandung Kecamatan Saluputti, Minggu (27/4/2025) lalu.

Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku praktek judi sabung ayam.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengrebekan arena praktek judi sabung ayam.

“Pengerebekan kami lakukan setelah menerima aduan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Empat pria diamankan masing masing inisial NB (19 tahun), HT (33 tahun), M (40 tahun) dan BS (43 tahun).

“Dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang hasilnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lainnya tidak cukup bukti dan diperiksa sebagai saksi,” terang Arlin.

Ditambahkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan bahwa pihaknya melarang keras adanya praktek judi dalam bentuk apapun dan apabila tertangkap maka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kamipun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk judi apapun, kepolisian secara aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan judi dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja,” pungkas Budi. (Risna)

  • Bagikan