PT Vale: Kami Jalankan Operasional Berdasarkan Izin Resmi

  • Bagikan

Vanda Kusumaningrum Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk.

Terkait Aksi Unjuk Rasa oleh AMARA Pong Salamba

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID--
PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

''Kami memahami dan menghormati hak dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) yang melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian,'' kata Vanda Kusumaningrum Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, melalui rilisnya Rabu, 30 April 2025.

PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Vale, termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan, dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara.

Sebagai tambahan, lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Vanda Kusumaningrum, PT Vale tidak pernah menggunakan atau melibatkan pihak-pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan kami. Seluruh upaya pengamanan selalu dilakukan secara profesional, melibatkan aparat penegak hukum resmi, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

''Kami membuka ruang dialog dan penyampaian aspirasi secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang menyampaikan keberatan atau klaim atas lahan. Kami mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama,''
jelas Vanda Kusumaningrum.

Terkait tuntutan aksi, PT Vale menyerukan agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara hukum. Kami berkomitmen untuk menghormati dan menjalankan setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, kegiatan operasional PT Vale berperan penting dalam mendukung agenda hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

''Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek ini demi kepentingan bersama,'' Vanda Kusumaningrum. (*/Pap)

  • Bagikan

Exit mobile version