Pengamat Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Dijerat UU ITE dan Dipenjara hingga 2029, Ini Alasannya…

  • Bagikan

Pakar telematika, Roy Suryo.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto memprediksi Roy Suryo akan ditangkap. Namun bukan karena tudingan ijazah palsu.

“Perkiraan saya, Roy Suryo dkk akan ditangkap memakai UU ITE karena pencemaran nama baik,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Jumat (2/5/2025).

“Bukan soal ijazah asli UGM milik Jokowi yang sampai sekarang belum terbukti keberadaannya,” tambahnya.

Lebih jauh, menurutnya Roy Surya dan beberapa orang lainnya akan dikurung hingga 2029. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.

“Mereka akan dikurung sampai 2029 agar tidak menganggu Pilpres yang sarat rekayasa dan kebohongan,” ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh Peradi Bersatu, yang membentuk Tim Advokat Public Defender setelah laporan sebelumnya ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Kami resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli atau ilmuwan dengan inisial RS (Roy Suryo)," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025).

Selain Roy Suryo, Peradi Bersatu juga turut melaporkan tiga individu lainnya yang terlibat dalam isu serupa.

Mereka adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 26 April 2025.

Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait isu yang sama.

Namun, penyidik menyarankan mereka untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus ini diduga terjadi di wilayah tersebut.(fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version