FKJ Diberhentikan Sebagai PNS Secara Hormat Tanpa Hak Pensiun

  • Bagikan

Dr. H. Farid Kasim Judas (FKJ)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Dr. H. Farid Kasim Judas (FKJ), resmi diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa hak pensiun, terhitung mulai 1 Januari 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palopo Nomor 800.1.6.3/19/BKPSDM yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, pada 24 Desember 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palopo, Irfan Dahri, yang juga menjadi salah satu pihak yang memahami proses administrasi pemberhentian tersebut, membenarkan keputusan tersebut telah melalui prosedur yang sah.

"Benar, keputusan pemberhentian atas nama Dr. Farid Kasim dilakukan atas permintaan sendiri dan sudah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan," ujar Irfan Dahri, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan, proses pemberhentian tersebut merujuk pada beberapa dokumen penting, antara lain:

a. Surat permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri dari Dr. Farid Kasim tertanggal 13 Oktober 2023.
b. Surat Kepala BKN Nomor 13464/B-AK.02.02/SD/K/2023 tertanggal 15 Desember 2023 mengenai pertimbangan teknis pemberhentian.
c. Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/7334/BKD tentang persetujuan permohonan pemberhentian ASN tanpa hak pensiun.

"Dengan keluarnya keputusan ini, maka status beliau sebagai ASN dinyatakan telah berakhir per 1 Januari 2024," lanjutnya.

Pemberhentian tanpa hak pensiun biasanya diajukan oleh ASN yang memutuskan mundur sebelum memenuhi masa kerja atau syarat usia pensiun. (*/uce)

  • Bagikan