Masyarakat Desa Tandung Tolak Infrastruktur Bendungan Sungai Rongkong

  • Bagikan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SABBANG-- Masyarakat Desa Tandung Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara adalah bagian dari wilayah Kedatuan Luwu berdasarkan pemberi gelar tomakaka dan pembentukan pemangku adat oleh Pajung Luwu, sejak terbentuknya tahun 1954 hingga saat ini.

Bahwa masyarakat Desa Tandung akan mendapat dampak dari pembanguanan Bendungan Sungai Rongkong setinggi 108 meter. Seperti akan kehilangan mata pencarian atau pekerjan sektor pertanian, yang nantinya dapat memiskinkan masyarakat Tandung.

Masyarakat Desa Tandung mendiami wilayah ini secara turun temurun, hidup dalam keadaan damai, tentram, dan memiliki silsilah keturunan, serta adanya hubungan kuat yang telah terbangun dengan lingkungan hidupnya dari sejak dulu.

Wilayah Desa Tandung adalah bagian dari wilayah Kedatuan Pajung Luwu yang seharusnya dilestarikan dan dilindungi hak-haknya oleh pemerintah bukan malah menghancurkan eksistensinya.

Bahwa wilayah Desa Tandung kehilangan ekosistem hutan seluas ratusan hektare, maka akan berdampak terhadap lingkungan, habitat flora dan fauna akan hilang, perubahan iklim, kadar oksigen semakin berkurang, bumi semakin panas efek hilangnya hutan, serta kehidupan makluk yang ada di sungai menjadi terancam sepanjang aliran sungai.

''Oleh karena itu, masyarakat Desa Tandung dengan tegas menolak pembangunan bendungan. Dari hasil pertemuan konsolidasi pemerintah desa dan masyarakat, melakukan pendatanganan menolak bendungan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD Desa Tandung serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat Sedesa Tandung yang hadir dalam pertemuan tersebut,'' ujar Penanggung Jawab Aksi, Muhammad Rajab melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Selasa, 6 Mei 2025.

''Dan akan dilakukan pertemuan untuk penyerahan dokumen penolakan ke dinas yang terkiat di Provinsi Sulawesi Selatan oleh perwakilan masyarakat yaitu Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Rongkong (AMAL),'' terang Ketua AMAL, Muh Al Hidayat. (rls/ikh)
  • Bagikan