Polres Torut Ungkap Sindikat Perdagangan Orang

  • Bagikan
Resmob Polres Toraja Utara ungkap sindikat traficking di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Ahad (4/5/2025), lalu. --IST--

Muncikari 'Jual' Lewat Aplikasi Hijau

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -- Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Toraja Utara dalam Operasi Pekat Lipu pekan kemarin. Seorang muncikari ditangkap dalam operasi ini.
Resmob Polres Toraja Utara mengonfirmasi, sindikat traficking ini telah beroperasi sejak lama. Mereka bertransaksi via aplikasi hijau (MiChat).

"Yang berhasil diamankan adalah seorang yang kita duga muncikari berinisial AHK (22). AHK ditangkap di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara," ujar Plh Kasat Reskrim IPTU Firman, Ahad (4/5/2025).

Firman mengungkapkan, sindikat ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Atas laporan itu pihaknya yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Lipu lalu mendatangi sebuah penginapan.

Saat tiba, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (muncikari).

“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang Ia jalani ditengarai oleh AHK selaku penyedia jasa dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu,” katanya.

Lanjut Iptu Firman, selain mengamankan muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp50.000.

Adapun modus operandinya, yaitu AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi hijau Michat dengan tarif 300 ribu rupiah untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari tarif tersebut, AHK kemudian menerima uang sebesar 100 ribu rupiah untuk dinikmati sendiri,” jelasnya.

Kini terduga pelaku AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (trafficking),” tutupnya. (*)

  • Bagikan