Khaeranah: Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SONGKA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo mengeluarkan peringatan terkait tindakan money politik dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo yang digelar 24 Mei 2025.
Peringatan ini melalui spanduk yang disebar pada beberapa di setiap kecamatan di Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan penyebaran peringatan politik uang sebagai bentuk sosialisasi dan sekaligus menjadi bukti tujuan dari pada Bawaslu menciptkan PSU yang kondusif dari tindakan politik uang.
Tentunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana terkait money politik. Karena bukan hanya pemberi yang bisa kena sanksi, tapi juga penerima bisa kena sanksi," kata Khaerana, Selasa, 13 Mei 2025 lalu.
Ia juga berharap kepada tim setiap Paslon untuk menerapkan menerapkan prinsip demokrasi yakni jujur dan adil.
"Kami juga berharap kepada tim paslon utk benar-benar jujur dan adil dalam berkompetisi ini, tidak menggunakan cara-cara yang bisa mencederai demokrasi," tandas Khaerana. (rul/ikh)