Tersinggung Ditegur Pakai Knalpot Brong, Tebas Kepala Kadus hingga Tewas

  • Bagikan
Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dan satu orang lainnya luka berat, Kamis (15/5/2025). --IST--
  • Reskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Kurun Waktu 12 Jam

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BELOPA -- Kurang dari 12 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dan satu orang lainnya luka berat, Kamis (15/5/2025) di Dusun Bakka, Desa Tampa.


Diketahui Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, sebagai bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”.


Dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Luwu, Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian serta proses cepat penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Sat Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Ponrang.


“Kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan sempat dihentikan oleh sekelompok pemuda karena dinilai mengganggu. Setelah terjadi cekcok dan dugaan penganiayaan terhadap pelaku, yang bersangkutan kembali dengan membawa dua bilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap dua warga,” ujar Kompol Misbahuddin.


Salah satu korban, MASDOR (42 tahun) yang juga merupakan Kepala Dusun setempat, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Sementara korban lainnya, JUFRI (57 tahun), saat ini masih dalam perawatan intensif.


“Berkat gerak cepat Tim Resmob dan jajaran Unit Reskrim Polsek Ponrang, pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Bakka, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, beserta barang bukti dua bilah parang yang digunakan saat kejadian,” tambah AKP Jody Dharma.


Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui berinisial “MK” (39 thn), warga Desa Sakti, Kecamatan Ponrang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga kamtibmas serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu. Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan keamanan di lingkungannya.


“Operasi Pekat Lipu 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak kejahatan premanisme, kekerasan, serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” tutup Kompol Misbahuddin.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim AKP Jody Dharma juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat dan pihak keluarga korban.


“Kami memahami emosi dari keluarga korban, namun kami imbau untuk tidak melakukan aksi balas dendam. Percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Jangan sampai muncul tindak pidana baru akibat emosi sesaat. Polres Luwu akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Jody Dharma.(idr)

  • Bagikan