Curi Cengkeh Warga Salubarani Untuk Beli Iphone, Seorang Pemuda Ditangkap

  • Bagikan

Pelaku pencurian cengkeh inisial J (18 tahun) di Salubarani Kecamatan Gandang Batu Sillanan diamankan di Mapolres Tana Toraja, Jumat (16/5/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial J (18 tahun) ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan di Salubarani Kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, Selasa (13/5/2025) malam.

Pelaku diamankan personel Resmob usai ditangkap warga setempat karena dicurigai melakukan pencurian cengkeh.

Warga yang menjadi korban bernama Mintu (72 tahun) mengaku kehilangan cengkeh seberat 57 kg, jika dijual seharga Rp. 6,4 juta.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang telah mencuri cengkeh warga Salubarani.

Dijelaskan Arlin kronologis pencurian bermula saat pelaku berada di rumah korban dan memantau kondisi sekitar pada Senin (12/5/2025) tepat pukul 12.00 Wita.

“Saat pelaku melihat korban keluar dari rumah dan mengunci pintu, kunci rumah disimpan dibawah keset kaki depan pintu utama rumah dan korban melihat keberadaan kunci,” terangnya, Jumat (16/5/2025).

Setelah 10 menit berlalu setelah perginya korban, pelaku langsung masuk rumah menggunakan kunci tersebut dan mengambil cengkeh.

“Pelaku membawa cengkeh keluar melalui pintu belakang rumah dan pergi menjualnya di salah satu toko di Salubarani,” pungkas Arlin.

Dari tangan J diamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan cengkeh curian dan satu unit Handphone merk Iphone yang dibeli dari hasil pencurian.

Selain itu ditemukan pula 2 buah karung plastik bekas tempat cengkeh dan satu unit sepeda motor yang digunakan mengangkut hasil curian. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version