PPK Pengadaan Bagang Mangkir Undangan Penyidik

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir

Usut Dugaan Penyelewengan Kapal

PALOPO -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan diduga mangkir dari undangan klarifikasi penyidik Tipidkor terkait dugaan penyelewengan bantuan kapal bagang di Palopo.
Undangan klarifikasi telah dikirim penyidik Tipidkor Polres Palopo beberapa waktu lalu ke PPK Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan. Akan tetapi undangan tersebut tak kunjung dihadiri.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, 15 Mei 2025.
"Kami tunggu- tunggu kehadiran PPKnya tapi, tidak kunjung hadir," kata Hasbi dibalik telepon.
Tidak ingin proses penyelidikan berjalan di tempat, sembari menunggu kesiapan PPK, penyidik akan mengundang pihak lainnya.

"Karena PPK tak kunjung datang, pekan depan kami agendakan undang dua orang penyuluh nelayan," jelasnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi pengadaan bantuan kapal bagang pemerintah provinsi (Pemrov) di Palopo.

Bantuan kapal bagang Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023 itu, mulanya diajukan menggunakan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Anggaran kapal bagang sepaket dengan alat tangkap ikan, itu sangat fantastis, dengan PAGU anggaran dikisaran Rp2 miliar.

Itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahir melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 14 Mei 2025.
Awalnya proposal yang diajukan untuk bantuan kapal bagang itu atas nama KUB Kakap Merah, kata Hasbi, yang diajukan oleh Akbar warga Kelurahan Ponjale, Kecamatan Wara Timur.

Akan tetapi, saat penyelidikan dilakukan lebih mendalam, dengan meminta keterangan dari beberapa anggota KUB Kakap Merah, hasilnya merah tidak mengetahui adanya pengajuan tersebut dan juga tidak pernah bertanda tangan untuk pengajuan proposal bantuan bagang yang diajukan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Bagang yang diajukan itu, saat ini masi dikuasai oleh Akbar. Awalnya proposal diajukan oleh Akbar menggunakan nama KUB Kakap Merah. Dan diduga setelah proposal di ACC dan bantuan turun, penerima manfaat dia bah menjadi Mattuju (MTJ). Bukan lagi KUB Kakap Merah," kata Hasbi.

"11 orang dari kelompok KUB Kakap Merah telah kami mintai keterangan dan mereka tidak tahu soal bantuan tersebut. Selanjutnya dijadwalkan untuk klarifikasi PPK Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan serta penyedia untuk mengetahui apakah pengadaan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam rencana anggaran belanja (RAB)," jelasnya.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version