PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Pada deklarasi kampanye damai di KPU Palopo, pekan lalu, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Palopo tidak hadir dan hanya diwakili timnya yakni Putri Dakka - Haidir Basir (PD-HB).
Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan, apakah diberi sanksi atau tidak masalah. Lalu diikuti pertanyaan berikut, bagaimana jika ada kontestan PSU Pilwalkot tak ikut debat, apakah diskualifikasi atau tidak?
Kepada wartawan usai acara di pelataran KPU, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan, Paslon yang tidak ikut deklarasi kampanye damai tidak melanggar karena kegiatan tersebut bukan tahapan Pilkada. Melainkan kegiatan yang diinisiasi Forkopimda Sulsel untuk mewujudkan Pilkada damai.
Sedang jika Paslon tidak ikut debat kandidat yang dilaksanakan KPU pada 17 Mei akhir pekan ini, Hasbullah menyatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran tahapan Pilkada. Namun Paslon tidak didiskualifikasi.
''Apabila ada Paslon tidak ikut debat kandidat, KPU mengumumkan bahwa Paslon tidak hadir karena alasan apa. Sanksinya hanya sanksi moral dari masyarakat,'' terang Hasbullah. (ikhwan ibrahim)