Tiga Pemuda di Palopo Diringkus Polisi Saat Hendak Pesta Sabu

  • Bagikan

Tiga pemuda Palopo yang diringkus polisi beserta barang bukti saat hendak pesta sabu. Riawan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Tiga orang pemuda di Kota Palopo diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo saat hendak pesta sabu.

Ketiga pemuda tersebut, masing-masing berinisial MI (23), AP (20), dan MH (30).

Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, merupakan warga Kelurahan Dangerakko dan satu orang merupakan warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi mengatakan, selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, tim Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram.

"Penangkapan tersebut berlangsung pada (16/5/2025) sekira pukul 14.30 Wita lalu di salah satu rumah Jl. Wecudai. Itu berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan oleh sekelompok pemuda berpesta sabu,"kata Supriadi, Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat dilakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku MI, lanjut Supriadi, tim Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Abdul Majid Maulana, menemukan ketiganya tengah berada di dalam kamar.

"Saat digerebek, ketiganya menunjukan gelagat mencurigakan dan saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening berisi sabu dengan berat 0,29 gram, alat isap sabu, kaca pirex berisi sisa sabu, korek api gas, dan handphone,"lanjutnya.

Saat dilakukan interogasi singkat, masi kata perwira tiga balok di pundak, pelaku mengaku sabu tersebut dipesan melalui media sosial Instagram dari akun bernama @palopoanonymous_act.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300 ribu dan pembayaran dikirim ke rekening bank atas nama Muh. Pausan.

Setelah pembayaran usai dilakukan, pelaku kemudian mendapat pesan berupa lokasi barang haram tersebut ditempel.

Barang haram tersebut ditempel di Jl. Merdeka Non Blok, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara.

"Saat ini kasus penyalahgunaan sabu itu masi dilakukan pengembangan. Dan untuk ketiga pelaku, itu terancam dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(Riawan)

  • Bagikan