Asisten I Bersama Kadis Pendidikan Tanda Tangani Komitmen SPMB di Palopo Harus Objektif dan Transparan

  • Bagikan

Suasana penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diikuti secara daring dari Ruang Kerja Wali Kota, Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Senin (19/5/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Asisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si., mewakili Wali Kota Palopo, menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diikuti secara daring dari Ruang Kerja Wali Kota, Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Senin (19/5/2025).

Kegiatan Penandatanganan Komitmen bersama digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Imran, S.Kom., M.T., Kepala BBPMP Sulsel, memimpin langsung jalannya kegiatan Penandatanganan yang diisi juga dengan diskusi terkait pelaksanaan SPMB 2025.

Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, Perwakilan dari Unsur Forkopimda Kota Palopo juga melakukan penandatanganan komitmen bersama yang diikuti Inspektorat Kota Palopo, Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP, dan Ketua K3S SD Kota Palopo, serta stakeholder terkait lainnya.

Komitmen Bersama

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kami yang Bertanda tangan Dibawah ini :

-Melaksanakan tugas, tanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing serta mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku secara jujur, transparan, dan professional dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru;

-Tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam bentuk apapun pada seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru;

-Menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bentuk apa pun;

-Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dipercayakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru;

-Mengawasi dan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila terdapat pelanggaran dalam Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru. (*/ami)

  • Bagikan