Pj Wali Kota Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK
PALOPOPOSJAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki menjelaskan, perkara umum yang mayoritas menjerat Kepala Daerah (Kada), di antaranya pengadaan barang dan jasa (Barjas), serta suap dalam perizinan.
"Maka dari itu sudah harus dilakukan pencegahan seperti dilakukan pertemuan secara online agar terhindar dari tatap muka yang bisa menimbulkan pengaruh yang sangat merugikan," kata Ibnu Basuki pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, (15/5) lalu, melalui rilis.
Rakor tersebut dihadiri Pj. Wali Kota Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, serta para Inspektur daerah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Undang-undang tersebut menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP memberikan apresiasi kepada KPK, karena senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Firmanza juga berkomitmen dalam mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Palopo.
Bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo dan Inspektur Kota Palopo, Firmanza juga memberikan apresiasi kepada KPK atas peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Ini merupakan komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"MCP 2025 dapat menjadi acuan kami sebagai kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien," jelasnya. (ikh)