PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase menyampaikan bahwa klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO hingga Rp15 juta merupakan bagian peningkatan dan kemudahan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami dengan penambahan limit klaim JHT pada aplikasi JMO ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh peserta dan dana JHT tersebut dapat dipergunakan secara bijak terutama oleh para pekerja yang terkena dampak PHK," kata Haryanjas Pasang Kamase, Senin 19 Mei 2025.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.(rhm)