Jamwas Rudi Margono Apresiasi Inovasi Kajati Sulsel Agus Salim Bentuk Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf

  • Bagikan

Jamwas Rudi Margono foto bersama saat melakukan Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel, Selasa (20/5/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim atas inovasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pensertipikatan Tanah Wakaf.

Hal itu diungkapkan Jamwas Rudi Margono saat melakukan Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel, Selasa (20/5/2025). Menurutnya, apa yang digagas Kejati Sulsel telah menggabungkan kecerdasan intelektual dan spritual.

Diketahui Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf digagas Kajati Sulsel dengan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Dimana setiap pengurusan sertipikat yang dilakukan bebas biaya atau gratis.

Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa inovasi yang dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim patut ditiru dan dikembangkan di setiap daerah. Sehingga memberikan dampak positif bagi kejaksaan dan masyarakat.

“Sebuah inovasi yang luar biasa. Mari peduli terhadap institusi kita dan sesama. Jadilah insan Adhyaksa yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana ajaran agama kita untuk menjaga hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia,” ungkap Rudi Margono.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyebut ide awal pembentukan Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf melihat banyaknya rumah ibadah khususnya masjid yang belum memiliki alas hak. Hal ini rawan menjadi sengketa di kemudian hari, jika pengurus atau yayasan tidak mempunyai sertifikat.

“Satgas ini untuk menciptakan kepastian hukum pada rumah ibadah melalhi penerbitan sertifikat secara gratis. Sampai saat ini sudah ada 63 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan kepada rumah ibadah dan lembaga pendidikan,” kata Agus Salim.

Dalam kesempatan itu, Jamwas Rudi Margono berkesempatan menyerahkan sertipikat kepada Rumah Tahfis Allauddin Kilo 5, Masjid Darussalam dan Masjid Nur Alamsyah AT Tarbiyah dari Kabupaten Pangkajane dan Kepulauan. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version