Jemaah Calon HajiTawaf- Sa’i Umroh Wajib

  • Bagikan
Nampak jemaah calon haji Kabupaten Luwu melaksanakan tawaf sa’i (umrah wajib), Rabu dini hari (21/5) kemarin.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Setelah tiba berada di Kota Mekkah Selasa (20/5) Sebanyak 275 jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Luwu usai beristirahat selama dua jam, langsung melaksanakan ibadah Tawaf- Sa’i Umroh Wajib.

Kepada Harian Palopo Pos, via WhatsApp, H Masyhudi Juddawi mengungkapkan, hari ini Rabu dini hari (21/5) CJH Luwu termasuk petugas pendamping haji Kab Luwu langsung melaksanakan ibadah Tawaf-Sa’i Umroh Wajib. “Pelaksanaan Tawaf dan Sa’i (Umrah Wajib) ini wajib dilaksanakan, karena CJH Luwu adalah Haji Tamattu yang mendahulukan umroh dari pada haji, sehingga Tawaf dan Sa’i dilakukan dua kali sekali untuk umrah (sebelum haji) dan sekali lagi untuk haji (sesudah umrah),” ungkap Masyhudi.

Lebih lanjut Mashyudi mengatakan, pelaksanaan Tawaf dan Sa’i (Umroh wajib) dilaksanakan lebih dahulu oleh Jamaah yang tidak menggunakan kursi roda. Kemudian setelah usai giliran yang menggunakan kursi roda sebanyak 42 jamaah.
“Meskipun ada yang menggunakan kursi roda namun alhamdulillah sejauh ini jamaah haji Luwu baik-baik saja, memang ada yang sakit karena faktor cuaca, namun tidak sampai hrus dirawat dan diopname dirumah sakit di Arab Saudi,” kata Mashyudi.

Untuk diketahui, jemaah haji kabupaten Luwu tinggal di Syisyah Bin Dawood yang berjarak 1 Km dari pelontaran dan berada di sektor 3 (tiga) bersama seluruh jamaah embarkasi asal Makassar di Syisyah Bin Dawood. “Syisyah Bin Dawood berjarak kurang lebih 5 Km dari Masjidil Haram, namun dalam melaksanakan ibadah di Masjidil Haram akan disiapkan kendaraan yang akan mengangkut pulang pergi dari Masjidil Haram menuju tempat tinggal di Syisyah Bin Dawood,” kata Mashyudi.

Untuk diketahui, Tawaf dan Sa’i merupakan rukun umroh yang wajib dilakukan. Tawaf adalah kegiatan berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Sa’i adalah berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan umroh, jika salah satunya tidak dilakukan maka ibadah umroh dianggap tidak sah. (and/ikh)

  • Bagikan