Penetapan Harga TBS Sulsel Gunakan Pola Umur Tanaman

  • Bagikan

Ketua DPW Apkasindo Sulsel, Dr Ir Badaruddin Puang Sabang MM

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Pola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Selatan ternyata sudah lebih maju, kerena penetapan harga sudah menggunakan umur tanaman kelapa sawit, yakni umur 3 tahun hingga 25 tahun.

Sayangnya Implementasi pembelian harga TBS sesuai umur tanaman belum terlaksana di tingkat petani dan PKS, sebab pihak perusahaan pabrik Kelapa sawit (PKS) belum melaksana kemitraan dengan petani atau belum ada pengelompokkan umur tanaman.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Ir Badaruddin Puang Sabang MM dimintai tanggapannya mengatakan Cara penetapan harga TBS di Sulsel sudah mulai ada kemajuan, sebab pembelian TBS sesuai umur tanaman sudah dilaksanakan hampir semua provinsi di Indonesia, bahkan Provinsi tetangga Sulbar dan Sulteng sudah lama melaksanakan pola seperti ini

" Memang pola seperti itu yang yang harus dilakukan, tinggal komitmen bersama pks, petani kelapa sawit dan pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk bisa melaksanakan harga TBS berdasarkan umur Tanaman," Jelas Puang Badar, Kamis 22 Mei 2025.

Untuk Men-impelmentasikan pola ini lanjutnya, harus ada database petani dan umur tabaman, hal ini harus ditindaklanjuti oleh dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan melakukan pendataan umur dan varietas tananan kelapa sawit.

" Jadi masalah adalah data umur tanaman yang dibawa oleh suplayer dimana sumber TBS tercampur campur, lalu dokumen apa yang harus dimiliki oleh pemilik TBS untuk menunjukkan bahwa tanamannya berumur sekian tahun, jadi ini perlu ada pembahasan lebih lanjut, Tuturnya

Ia juga berharap secara khusus kepada Anggota DPRD provinsi dan kabupaten ikut serta mengawal pelaksanaan harga TBD oleh para pks sebagai salah satu wujud. memperjuangkan kepentingan masyarakat,
Begitu juga petani kelapa sawit diharapkan dapat memelihara kelapa sawitnya dengan baik, pupuk dengan baik, panen dengan baik sesuai standar panen.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel melalui, Pejabat Fungsional Ahli Mudah PMHP, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pola penetapan harga sesuai umur tanaman merujuk dengan aturan Permentan no.13 tahun 2024 tentang pembelian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Pergub no.13 tahun 2020 tentang pedoman penetapan indeks.K dan harga TBS, dan Keputusan gubernur no.205/II/tahun 2024 tentang pembentukan Tim penetapan harga TBS kelapa sawit provinsi Sulawesi Selatan.

" Kami berharap petani kelapa Sawit bisa mendata kebun sawitnya sehingga harga bisa ikut di sesuaikan dengan setiap keputusan rapat, " Ujar M Iqbal.

" tentunya dengan pola ini, kami berharap petani bisa menikmati harga TBS sesuai harga penetapan dan PKS melakukan pembelian sesuai keputusan dari pemerintah tanpa ada yang di rugikan.

Pemerintah Sulsel telah berusaha sebaik mungkin melakukan pelayanan terbaik kepada para petani dengan mengikuti aturan yang berlaku, sekarang di perlukan adanya kerjasama antara pihak asosiasi dan PKS untuk melakukan kemitraan sehingga harga TBS Sulsel bisa bersaing dengan harga provinsi lain," Pungkasnya.

Adapun penetapan harga sesuai pola baru yakni TBS umur tanaman 3 Tahun dihargai Rp 2237/kg. Umur 4 tahun Rp 2459/kg. Umur 5 tahun Rp 2544/kg. Umur 6 tahun Rp 2642/kg. Umur 7 tahun Rp 2732/kg.Umur 8 tahun Rp 2780/kg. Umur 9 tahun Rp 2835/kg lalu umur 10-22 Tahun Rp 2795/kg. Umur 23 tahun Rp 2795/kg. Umur 24 Tahun Rp 2719/kg. Umur 25 Tahun Rp 2542/kg.(mahmuddin)

  • Bagikan