Resmob Polres Tana Toraja Amankan Pelaku Pencurian di Mini Market, Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan

Inisial AST Terduga pelaku Pencurian di Minimarket di Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,MAKALE- Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pelaku pencurian di salah satu mini market di Makale , Kabupaten Tana Toraja.

Waktu kejadian pencurian, terjadi pada hari Senin,5 Mei 2025 lalu sekitar pukul 16.00 wita.Kejadian tersebut terjadi di kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

Korban inisial PY berumur 23 Tahun,sementara terduga pelaku inisial A S T berumur 35 Tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga yang beralamat di Sesean, Kabupaten Toraja Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit Handphone,satu buah jaket dan satu buah celana jeans.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlin,A.L,SH,MH terkait dengan kronologi pencurian tersebut Senin,26 Mei 2025 katakan benar pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian, di mana terduga datang ke Toko milik korban yang dijaga oleh karyawan korban untuk membeli barang sembako, kemudian terduga pelaku memesan rokok lalu karyawan toko mengambil rokok, kemudian terduga pelaku beralasan untuk menambah gula lagi untuk acara orang mati kemudian karyawan toko pergi mengambil gula karena terduga pelaku langsung lari beserta rokok tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Kronologis pengamanannya, dimana dari hasil penyelidikan,sekitar pukul 19.00 wita personil menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kabupaten Toraja Utara, kemudian personil langsung berangkat menuju Kabupaten Toraja Utara dan melanjutkan penyelidikan,sekitar pukul 22.00 wita.Personil berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara," Ungkapnya.

Lanjut kata Kasat Reskrim Tana Toraja,Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa barang hasil curian dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku, dimana terduga pelaku telah menjual barang hasil curian berupa Rokok di beberapa kios kecil yang ada di Kab. Toraja Utara dan kendaraan motor yang digunakan adalah kendaraan rental.

"Persangkaan pelaku pasal 362 KUHP pidana,dimana pasal ini mengatur tentang pencurian biasa,yaitu pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh ribu rupiah," Pungkasnya.

Diketahui Kasus tersebut viral lantaran pelaku saat melancarkan aksinya terekam camera pengawas (CCTV) dari toko tempatnya beraksi.

Dalam Video viral tersebut terlihat terduga pelaku yang menggunakan jaket hitam, helm hitam dan celana jens serta menggunakan masker masuk ke toko dan memesan beberapa barang seperti rokok, kopi dan gula.(Albert)

  • Bagikan

Exit mobile version