PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bawaslu Kota Palopo melaksanakan monitoring terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di tingkat kecamatan, Senin (26/5/2025).
Monitoring ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, didampingi anggota Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, Andarias Duma, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, Ardiansyah Indra Panca Putra, dan Widianto Hendra.
Khaerana menjelaskan, kegiatan monitoring ini dilakukan secara menyeluruh ke seluruh kecamatan di Kota Palopo. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tahapan rekapitulasi suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta untuk mengawal integritas dan transparansi proses pemilu ulang yang sedang berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan secara jujur, adil, dan akuntabel. Kehadiran kami di lapangan juga sebagai bentuk komitmen pengawasan langsung terhadap pelaksanaan tahapan PSU,” kata Khaerana.
Bawaslu menekankan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara serta memastikan hak pilih warga terlindungi secara maksimal. Dalam kegiatan ini, Bawaslu juga melakukan dialog dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi dari pasangan calon, dan elemen masyarakat yang hadir dalam proses rekapitulasi.
Pemungutan Suara Ulang ini merupakan bagian dari upaya perbaikan proses demokrasi di Kota Palopo, dan Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh tahapan agar berlangsung secara demokratis dan bermartabat.
Dari 9 kecamatan, beberapa diantaranya ditarget rampung lebih cepat di hari pertama perekapan, Senin kemarin.
Seperti disampaikan komisioner KPU divisi data, Iwandi Ismail saat ditemui di kantor Kecamatan Bara usai tinjau proses rekapitulasi.
Kata Iswandi Ismail, untuk rekapitulasi di 9 kecamatan, Kecamatan Mungkajang dan Sendana dimungkinkan selesai lebih cepat.
"Kecamatan Sendana dan Mungkajang dimungkinkan akan lebih cepat selesai di hari pertama ini dibanding kecamatan lain," kata Iswandi Ismail.
Untuk kecamatan lainnya, lanjut Ismail, jika tidak bisa selesaikan rekapitulasi dalam waktu sehari, itu masi diberikan waktu satu hari lagi.
"Dua hari diberikan waktu ke PPK untuk menuntaska rekapitulasi di tingkat kecamatan. Yang bisa selesai dalam sehari, itu lebih bagus lagi. Tapi, kalau yang tidak bisa selesai dalam satu hari, masih ada hasi esoknya,"kata Iswandi .(ria/idr)